Sadari Bahaya Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Mesin Kasir

courtesy https://www.cermati.com/artikel/sadari-bahaya-gesek-ganda-kartu-kredit-dan-debit-di-mesin-kasircourtesy https://www.cermati.com/artikel/sadari-bahaya-gesek-ganda-kartu-kredit-dan-debit-di-mesin-kasir

Terkadang saat melakukan transaksi pembayaran nontunai di pusat perbelanjaan atau restoran, kita tidak begitu memperhatikan kartu kredit atau debit di gesek di mesin kasir atau mesin EDC. Bahkan bisa jadi kartu kita di gesek dua kali saat proses pembayaran. Jika dulu kita anggap hal ini aman, kini tidak lagi!
Bank Indonesia (BI) secara tegas mengumumkan larangan adanya praktik penggesekkan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Untuk setiap transaksi nontunai yang kita lakukan di mana saja, kartu kredit atau kartu debit hanya boleh digesek sekali saja di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan bukan di mesin kasir.

Apa Itu Penggesekan Ganda?

mesin kasir
BI  Melarang Gesek Kartu Kredit dan Debit di Mesin Kasir via businesswire.com
Penggesekan ganda adalah situasi di mana pedagang (merchant) melakukan penggesekan kartu nontunai lebih dari sekali di mesin EDC dan mesin kasir.
Hal umum yang sering terjadi dan tanpa kita sadari adalah praktik penggesekan di mesin kasir merchant. Aksi ini berpotensi menyebabkan data di kartu kredit/debit tersimpan secara otomatis oleh pihak toko/merchant. Logikanya, semua kartu yang di gesek di mesin kasir bisa terbaca dan terkopi di card-reader komputer kasir. Ini berbahaya!

Apa Bahaya Gesek Kartu Ganda?

kartu kredit palsu
Penyalagunaan Data untuk Kartu Kredit Palsu via mediaindonesia.com
Bank Indonesia menilai praktik penggesekan ganda transaksi nontunai berpotensi menyebabkan terjadinya pencurian dan penyalagunaan data dan informasi kartu nasabah tanpa di sadari oleh nasabah.  
Data yang tersimpan bisa saja disalahgunakan oleh merchant tanpa kita ketahui. Bahkan data kartu bisa juga digunakan sebagai dasar pembuatan kartu palsu atau juga dimanfaatkan untuk kejahatan online.
Bahaya gesek ganda pada kartu kredit/debit di mesin kasir lainnya adalah pencurian data magnetik kartu yang termasuk dalam modus skimming. Skimming adalah metode membaca data magnetik di kartu kredit atau kartu debit secara ilegal dengan cara memodifikasi hardware/software alat pembayaran atau menggunakan alat pembaca kartu (skimmer).
Cara kerja modus skimming yaitu data di kartu kredit atau debit akan terbaca secara otomatis, dan data ini bisa digunakan untuk membuat kartu dummy atau tiruan yang nantinya bisa disalahgunakan untuk mencuri dana korban. 

Aturan Larangan Gesek Ganda?

Larangan penggesekan ganda kartu nontunai ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Isinya, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
BI menghimbau acquirer (bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang yang memiliki fungsi memproses transaksi pembayaran dan data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain) untuk wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda guna mendukung perlindungan data masyarakat.
Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. BI menyatakan untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Lakukan Ini Jika Menemukan/Mengalami Praktik Gesek Ganda

mesin edc
Pastikan Gesek Kartu Hanya di Mesin EDC 
  1. Saat berbelanja atau bertransaksi nontunai, katakan kepada pedagang/kasir untuk tidak menggesek kartu debit atau kredit di mesin kasir.
  2. Pastikan kartu kredit atau debit Anda hanya digesekkan pada mesin EDC. Tanyakan kepada petugas/kasir bila kartu digesekan di alat lain, selain EDC, khususnya bila mesin gesek kartunya tersembunyi di balik meja kasir.
  3. Fakta di lapangan yang sering terjadi yakni, alasan transaksi dua kali mesin kasir atau EDC karena struk belanja tidak keluar. Kini, pastikan semuanya hanya sekali gesek. Jika hal ini terjadi pada Anda baiknya segera laporkan kepada BI. 
  4. Bila menemukan kejadian gesek ganda di mesin kasir/EDC, segera melaporkan kejadian ini kepada Bank Indonesia. Caranya : Hubungi Contact Center BI (BICARA) di 021-131. Atau email ke bicara@bi.go.id . Cukup catat dan laporkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dalam dilihat di stiker mesin EDC.  
  5. BI akan segera melakukan tindakan terhadap pegadang tersebut terkait pelaporan Anda.
  6. Usahakan untuk memeriksa saldo rekening Anda secara berkala. Jika ditemukan ada transaksi penarikan uang yang aneh, atau pun ditemukan adanya tagihan kartu kredit yang tidak sesuai, Segera laporkan hal ini kepada bank bersangkutan.

Bertransaksi dengan Aman

Mulai hari ini, kita harus memahami bahaya dari gesek ganda di mesin kasir maupun mesin EDC. Kunci bertransaksi nontunai aman ada pada diri kita sendiri. Selalu pastikan pembayaran nontunai dilakukan di mesin EDC bukan mesin kasir dan dilakukan gesek sekali saja. Sebarkan informasi ini kepada teman dan kerabat Anda untuk senantiasa berhati-hati dalam transaksi nontunai.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sadari Bahaya Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Mesin Kasir"

Post a Comment